resume batang tubuh UUD 1945 pasal 26-34
PPKn
aiila
Pertanyaan
resume batang tubuh UUD 1945 pasal 26-34
1 Jawaban
-
1. Jawaban Christin2810
Pasal 26
1.Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
3.hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang undang