badan yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan disektor perbandkan maupun non perbankan adalah
IPS
echaressaayu
Pertanyaan
badan yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan disektor perbandkan maupun non perbankan adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Oktavera11
menurut saya Bank Indonesia -
2. Jawaban Herliana2112
berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 badan yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK). fungsi tersebut di resmikan pada tanggal 31 desember 2013.