Analisislah mengenai pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Thank you!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: IX SMP
Kategori: Otonomi daerah
Kata kunci: pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerahPembahasan:
Otonomi daerah bermula dari tuntutan reformasi yang dirintis oleh mahasiswa tahun 1997, otonomi secara terus menerus mencari bentuk dan format yang sesuai dengan dinamika dan kondisi masyarakat Indonesia.
Pada awal tahun 2001, pemerintah secara resmi melaksanakan kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah ini sangat membantu asas desentralisasi. Di suatu pihak, pelaksanaan otonomi daerah membuat daerah sangat gembira karena paket kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan keleluasaan dalam menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemberdayaan masyarakat dalam otonomi daerah, maksudnya sebagai upaya mengarahkan masyarakat untuk menjadi seperti lembaga politik, lembga keagamaan, lembaga hukum, lembaga adat, lembaga swadaya, lembaga ekonomi, komunitas, lembaga swadaya masyarakat, keluarga dan individu-individu, untuk mempunyai kemandirian, kemampuan, kapasitas, dan efektivitas untuk melaksanakan partisipasinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi diberikan kepada daerah dengan alasana untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dengan adanya otonomi yang luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan mempedulikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan potensi serta keanekaragaman daerah dalam NKRI.
Pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahnya. Dengan adanya otonomi daerah, maka daerah dituntut secara kreatif mampu memberdayakan segenap potensi sumber daya yang ada di daerah itu sendiri. Dengan demikian daerah-daerah mampu mmeberdayakan segenap potensi tersebut akan mempercepat pembanganan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan adanya otonomi yang luas pada daerah dalam memberdayakan segenap potensi yang ada di daerahnya, maka daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Prinsip dari otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya.Penyelenggara otonomi daerah dilakukan lembaga-lembaga pemerintah antara lain kepala daerah(gubernur dan bupati), DPRD dan birokrasi setempat. Warga Negara dapat memberikan dukungan terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a.Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.Merawat keindahan lingkungan
d.Membayar pajak bumi dan bangunan
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
Sebagai warga negara, hendaknya kita selalu memberikan masukan kepada DPRD dalam berbagai
bidang kehidupan antara lain sebgai berikut
1.Menyampaikan masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat petani di desa
2.Menyampaikan masukan tentang permaslahan polotik uang ketika terjadi pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya.
3.Menyampaikan masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban masyarakat.
Pertanyaan Lainnya