PPKn

Pertanyaan

Lembaga peradilan maupun lembaga pemeriksa/pengawas keuangan negara harus bersifat mandiri. jelaskan pengertian dan maksud sifat tersebut.
Mohon bantuannya yaa, penting bgt. Terima kasih. Thank you!

1 Jawaban

  • Bersifat mandiri berarti tidak ada lembaga lain yang ikut campur,kalau ada lembaga yang ikut campur maka kerja tidak akan maximal

Pertanyaan Lainnya