Lembaga peradilan maupun lembaga pemeriksa/pengawas keuangan negara harus bersifat mandiri. jelaskan pengertian dan maksud sifat tersebut. Mohon bantuannya yaa,
PPKn
hanifaajeng7362
Pertanyaan
Lembaga peradilan maupun lembaga pemeriksa/pengawas keuangan negara harus bersifat mandiri. jelaskan pengertian dan maksud sifat tersebut.
Mohon bantuannya yaa, penting bgt. Terima kasih. Thank you!
Mohon bantuannya yaa, penting bgt. Terima kasih. Thank you!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jongli
Bersifat mandiri berarti tidak ada lembaga lain yang ikut campur,kalau ada lembaga yang ikut campur maka kerja tidak akan maximal