PPKn

Pertanyaan

Menurud pasal 7uud presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yg sama untuk... masa jabatan

1 Jawaban

  • Untuk 1 kali masa jabatan. Karena, setelah 5 tahun, Presiden dapat mencalonkan lagi (hanya 1 kali masa jabatan dan selama 5 tahun juga)

Pertanyaan Lainnya