Menurud pasal 7uud presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yg sama untuk... masa jabatan
PPKn
Irmawidia307
Pertanyaan
Menurud pasal 7uud presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yg sama untuk... masa jabatan
1 Jawaban
-
1. Jawaban YesyiL
Untuk 1 kali masa jabatan. Karena, setelah 5 tahun, Presiden dapat mencalonkan lagi (hanya 1 kali masa jabatan dan selama 5 tahun juga)