PPKn

Pertanyaan

kewenangan pusat berdasar uu no 32 th 2004

1 Jawaban

  • klo gak salah
    Pasal 1
    Wartawan Indonesia bersikap independen,
    menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
    tidak beritikad buruk.
    Penafsiran :
    1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau
    fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
    campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
    pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
    2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan
    objektif ketika peristiwa terjadi.
    3. Berimbang berarti semua pihak mendapat
    kesempatan setara.
    4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat
    secara sengaja dan semata-mata untuk
    menimbulkan kerugian pihak lain.
    Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
    profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    Penafsiran:
    Cara-cara yang profesional adalah:
    a. menunjukkan identitas diri kepada
    narasumber;
    b. menghormati hak privasi;

Pertanyaan Lainnya