kewenangan pusat berdasar uu no 32 th 2004
PPKn
ryoufir
Pertanyaan
kewenangan pusat berdasar uu no 32 th 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurkhofifah12
klo gak salah
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau
fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan
objektif ketika peristiwa terjadi.
3. Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat
secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada
narasumber;
b. menghormati hak privasi;