dasar hukum dan tugas dan wewenang DPR
PPKn
mymun1
Pertanyaan
dasar hukum dan tugas dan wewenang DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban sefi21
TUGAS DAN WEWENANG :
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
DASAR HUKUM :
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945,