seorang keturunan bangsa B(ius sanguinins) lahir di negara A(ius soli) oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara
PPKn
cbgnurdin29
Pertanyaan
seorang keturunan bangsa B(ius sanguinins) lahir di negara A(ius soli) oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban AlfianNHidayat
Orang tersebut bebas memilih kewarganegaraan..
Tetapi jika salah satu negara menetapkan syarat setiap warga negara harus memiliki satu kewarganegaraan,seperti di NKRI maka orang tersebut harus menentukan satu kewarganegaraan