Apa perbedaan mengenai hukum privat dan hukum publik? Berikan contoh tiap tiap hukum tersebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Hukum Privat adalah nama lain dari Hukum Sipil. Sementara Hukum Publik adalah nama lain dari Hukum Negara. Keduanya dibedakan. Adapun penjelasan mengenai perbedaan tersebut, sebagai berikut.
Pembahasan
HUKUM PRIVAT adalah suatu hukum yang fungsinya mengatur hubungan antara orang dengan orang. Adapun yang menjadi titik berat pada hukum privat ini adalah kepentingan perorangan.
Hukum Privat ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Hukum Perorangan
- Hukum Keluarga
- Hukum Harta Kekayaan
- Hukum Waris
- Hukum Dagang
Beberapa sumber menuliskan cakupannya hanya dua yakni perdata dan hukum dagang.
HUKUM PUBLIK adalah suatu hukum yang fungsinya adalah untuk mengatur hubungan di antara negara dengan warna negara atau pun hubungan antara alat perlengkapan negara dengan negara.
Cakupan hukum publik antara lain sebagai berikut:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha
- Hukum Pidana
- Hukum Internasional
Pelajari lebih lanjut:
- Materi tentang pengertian hukum publik https://brainly.co.id/tugas/3559551
- Materi tentang maksud hukum publik https://brainly.co.id/tugas/3825135
- Materi tentang 3 contoh hukum publik https://brainly.co.id/tugas/3313917
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detil Jawaban
Kode : 10.9.2
Kelas : 1 SMA
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kata Kunci : Publik, Privat, Perdata, Pidana, Tugas PPKN
Pertanyaan Lainnya