PPKn

Pertanyaan

Perhatikan kewenangan pemerintahan daerah berikut!1) Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.2) Menyelenggarakan koordinasi antarjawatanjawatan pemerintah pusat di daerah dan antarjawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.3) Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat.Paparan kewenangan pemerintah daerah tersebut diatur dalam . .
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
e. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya