Setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan . . a. sejajar lembaga-lembaga negara lain
PPKn
Bagus231232000
Pertanyaan
Setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan . .
a. sejajar lembaga-lembaga negara lainnya
b. di atas lembaga-lembaga negara lainnya
c. di tengah-tengah lembaga negara lainnya
d. di bawah lembaga-lembaga negara lainnya
e. di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. sejajar lembaga-lembaga negara lainnya
b. di atas lembaga-lembaga negara lainnya
c. di tengah-tengah lembaga negara lainnya
d. di bawah lembaga-lembaga negara lainnya
e. di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban Jokooong
A. sejajar lembaga lembaga negara lainnya -
2. Jawaban bigboss33
A. sejajar lembaga lembaga negara lainnya