PPKn

Pertanyaan

Setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan . .
a. sejajar lembaga-lembaga negara lainnya
b. di atas lembaga-lembaga negara lainnya
c. di tengah-tengah lembaga negara lainnya
d. di bawah lembaga-lembaga negara lainnya
e. di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya