Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, artinya...
PPKn
Asgani
Pertanyaan
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, artinya...
1 Jawaban
-
1. Jawaban gabrielok
setiap rakyat Indonesia berhak mendapat kedudukan , pengakuan , dan perlindungan yang sama di Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1