Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini tercan
PPKn
Asgani
Pertanyaan
Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 amandemen pasal...
1 Jawaban
-
1. Jawaban wulan1404
menurut saya pasal 27-34