contoh hukum berdasarkan tempat dan waktu berlakunya
PPKn
krisna459
Pertanyaan
contoh hukum berdasarkan tempat dan waktu berlakunya
2 Jawaban
-
1. Jawaban RaniImeldaYS
Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1) Ius Constitutum(Hukum positif) : Hukum yangberlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
Semoga membantu ^_^
Jadikan jawaban terbaik -
2. Jawaban MangAyu111
hukum berdasarkan tempat berlakunya
1. hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2. hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3. hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4. hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Hukum berdasarkan waktu berlakunya:
1. ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2. ius constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.