ciri masalah yang diperbolehkan menggunakan ijtihad didalamnya
B. Arab
reniokto
Pertanyaan
ciri masalah yang diperbolehkan menggunakan ijtihad didalamnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban SSHimler
Dasar hukum dibolehkannya Ijtihad adalah Al-Qur'an, Sunnah, dan Logika. Ayat Al-Qur'an yang dijadikan dasar olehnya Ijtihad adalah Surah An-Nisa Ayat 59. Ayat ini memerintahkan kita untuk taat kepada Allah Azza' Wajalla ( Dengan menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber hukum ), taat kepada Rasul-Nya ( Dengan mengikuti / menjadikan Sunnahnya sebagai pedoman ), dan taat kepada Ulil Amri, serta perintah untuk mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada Al-Qur'an dan Sunnah terkandung maka adanya perintah melakukan Ijtihad.
Dasar Sunnah atau Hadits yang dijadikan rujukan oleh para Ulama tentang bolehnya melakukan Ijtihad adalah Hadits Muadz. Hadits ini menceritakan tentang diutusnya Muadz menjadi Qadi ( Hakim ) di Yemen.
Dasar logika diperbolehkannya Ijtihad adalah keterbatasan Nash Al-Qur'an dan Sunnah jika dibandingkan dengan banyaknya peristiwa yang dihadapi oleh Umat Manusia, meskipun tidak jarang hasil Ijtihad para ulama berbeda-beda dari Lafazh atau Dalil yang sama.
Afwan bilamana kurang tepat