1.Lembaga peradilan yang bertugas menyeselesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah...
PPKn
Fiona2006
Pertanyaan
1.Lembaga peradilan yang bertugas menyeselesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah...
2 Jawaban
-
1. Jawaban khabibah1
dpr karena dia bisa bertugas mebyelesaukan perrselisiha -
2. Jawaban GentaHidayatTullah
mata pelajaran : PPKn
Kelas : X
Materi : Lembaga Peradilan di Indonesia.
Kata Kunci : Lembaga peradilan, tugas.
jawaban:
Telah disebutkan dalam UUD 1945 Rumusan Pasal 24C ayat 1 yakni:
"Mahkamah Konstitusi Berwenang Mengadili Pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum"
dengan demikian, badan peradilan yang bertugas menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
semoga bermanfaat :D