PPKn

Pertanyaan

berikut ini penyebab hilangnya kewarganegaraan menurut uu nomor 12 tahun 2006

1 Jawaban

  • Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
    Maafklo salah:)

Pertanyaan Lainnya