PPKn

Pertanyaan

apa saja tugas tugas para menteri

2 Jawaban

  • 1. Jika menteri diberi tanggung jawab pada suatu program atau kebijaksanaan di bidang tertentu, maka menteri tersebut harus mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut. 


    2. Seorang menteri memiliki tugas untuk menampung dan memikirkan tentang penyelesaian suatu masalah yang sedang mencuat di dalam bidang yang saat ini sedang ia tempati. Ia harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperhatikan keadaan yang sedang berkembang. 


    3. Tugas menteri selanjutnya adalah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Direktur Jenderal serta pimpinan atau ketua lembaga pemerintahan yang Anda di Indonesia. Hal ini penting dalam usahan penyelesaian masalah yang terjadi dalam divisi atau bidang menteri tersebut. 


    4. Seorang menteri di Indonesia juga memiliki tugas untuk bekerja sama dan menjalin hubungan yang baik dengan instansi atau departemen lain di pemerintahan. Hal ini penting untuk mengumpulkan data atau bahan atas masalah yang sedang dihadapi, melakukan pembahasan atas masalah tersebut untuk membuat suatu kebijakan, dan lain sebagainya. 


    5. Tugas menteri yang terakhir adalah memberikan laporan kepada Presiden, Menteri Koordinator, dan Menteri Pimpinan Departemen. Laporan tersebut berisi tentang data-data penting, pertimbangan, dan saran dari bidang atau divide yang menjadi tanggung jawabnya. Lima poin di atas merupakan tugas dan wewenang menteri di Indonesia secara umum. 


    Namun, untuk tugas dan wewenang menteri secara detail, sebaiknya Anda membuka tugas dan wewenang masing-masing menteri. Hal ini karena setiap bidang memiliki tugas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, Menteri Dalam Negeri memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ada di dalam negeri. Selain itu, Menteri ini juga berkewajuban untuk membantu meringankan beban Presiden untuk melaksanakan pemerintahan Negara

  • Tugas :
    1.Memberi dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
    2.Menyiapkan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
    3.Mengkoordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam

Pertanyaan Lainnya