PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 3 contoh perda di daerah tempat tinggalmu!

1 Jawaban

  • Pedagang Kaki Lima

    Dalam Pasal 25 ayat (2) dikatakan dilarang berdagang di trotoar, halte dan tempat umum sebagai pedagang kaki lima. Adapun sanksinya adalah dendaRp.100.000 s/d Rp 2.000.000 atau kurungan 10 s/d 60 hari. Selain itu juga terdapat larangan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya dengan ancaman yang sama.

    Pembeli

    Tidak hanya pedagang yang dikenakan larangan, pembeli yang membeli barang di pedagang kaki lima diancam dengan denda Rp.100.000 s/d Rp 2.000.000 atau kurungan 10 s/d 60 hari (Pasal 25 ayat 3)

    Pengemis dan Pengamen (termasuk Anak Jalanan)

    Para pengamen, pengemis, dan pedagang asongan dilarang dan diancam dengan dendaRp.100.000 s/d Rp 2.000.000 atau kurungan 10 s/d 60 hari (Pasal 40 ayat b). Termasuk sebagian besar diantaranya adalah anak-anak jalanan.


Pertanyaan Lainnya