PPKn

Pertanyaan

Lembaga - lembaga yang mempuyai hak membuat peraturan daerah adalah

2 Jawaban

  • Lembaga yg berhak membuat Perda adalah kepala daerah( Gubernur atau Bupati atau Walikota bersama DPRD
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa : (1)  Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/ Walikota.
    (2)  Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/ Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
    (3)  Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur atau Bupati/ Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
    Sedangkan dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa : (1)  Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
    (2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

    Peranan Kepala Daerah beserta seluruh perangkatnya memang sangat dibutuhkan dalam pembuatan suatu produk perundang-undangan seperti Peraturan Daerah karena apabila Peraturan Daerah tersebut telah disahkan, maka yang menjalankan peraturan tersebut adalah Kepala Daerah sebagai kepala pemerintahan di mana ia memimpin, Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya membuat Peraturan Daerah tentunya dibantu oleh perangkat daerah yang berkompeten di bidang tersebut, oleh karena itu keberadaan bagian hukum dalam suatu pemerintahan daerah merupakan hal yang mutlak tetapi tentunya harus diimbangi dengan kemampuan yang maksimal utamanya kemampuan untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.

Pertanyaan Lainnya