Pada tanggal 15 Juni 2015 PT Chandra Asri menerima pembayaran dari penjualan barang dagangan ke Departemen Perhubungan sebesar Rp. 200.000.000,- dikenakan pajak
Akuntansi
jipongpratama26
Pertanyaan
Pada tanggal 15 Juni 2015 PT Chandra Asri menerima pembayaran dari penjualan barang dagangan ke Departemen Perhubungan sebesar Rp. 200.000.000,- dikenakan pajak PPN dan oleh Bendaharawan Departemen Perhubungan atas pembayaran pembelian barang tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
perhitungannya gimana ya ? ada yg bisa bantu kah
perhitungannya gimana ya ? ada yg bisa bantu kah
1 Jawaban
-
1. Jawaban miimi2
ya 200 juta dikali 1,5% udah jawabannya 3 jt iya kah ?