Akuntansi

Pertanyaan

Pada tanggal 15 Juni 2015 PT Chandra Asri menerima pembayaran dari penjualan barang dagangan ke Departemen Perhubungan sebesar Rp. 200.000.000,- dikenakan pajak PPN dan oleh Bendaharawan Departemen Perhubungan atas pembayaran pembelian barang tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%

perhitungannya gimana ya ? ada yg bisa bantu kah

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya