PPKn

Pertanyaan

Tugas PPKI DAN BPUPKI konsitusi yang pernah berlaku di indonesia

1 Jawaban

  • A. UUD 1945 (Masa berlaku = 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1945)

    Indonesia memiliki konstitusi atau undang-undang yang dulu dan sekarang disebut dengan UUD 1945. Definisi dari UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan (sebelum perubahan). Nah, agar lebih jelas dengan UUD 1945 berikut kami jelaskan tentang sejarah sampai dengan sistematika UUD 1945.

    1. Persiapan Pembentukan UUD 1945

    Penyususan UUD 1945 ini dimulai sebelum Indonesia merdeka, dan dibahas dalam sidang yang dilakukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia). Badan ini dibentuk padatanggal 29 April 1945 tapi baru dilantik (diresmikan pada tanggal 28 Mein 1945. Dr. K. R. T. Radjiman Wadiodiningrat adalah ketua dari BPUPKI yang beranggotakan sekitar 60 orang. Badan ini melakukan 2 kali sidang, sidah pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 - 16 Juli 1945.

    2. Pengesahan UUD 1945

    Beberapa bulan setelah itu, tepatnya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang sering disebut dengan PPKI, PPKI ini diketuai oleh Ir. Soeakarno dan diwakili oleh Drs. Moh. Hatta. Panitia ini anggotanya tidak sebanyak BPUPKI yang jumlahnya mencapai 60 orang, PPKI jumlah anggotanya hanya sebanyak 19 orang.

    Pada tanggal 16 Agustus 1945 beberapa anggota PPKI berkumpul di rumah Laksmana Muda Jepang Maeda untuk merapatkan kemerdekaan Indonesia. Teks proklamasi adalah salah satu hasil dari rapat tersebut. Pada tanggal 17 Agustus 1945, lebih tepatnya hari Jum'at Legi, pukul 10.00 bertempat di Jalan Pegangasan Timur 56, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Teks proklamasi dibacakan oleh oleh ketua PPKI atau Ir. Soekarno. Setelah itu bendera Merah Putih dikibarkan dan diiringi dengan lagu Indonesia Raya. 

    Satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan atau pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang menghasilkan beberapa keputusan yaitu :

    a. Penetapan dan pengesaham Pembukaan UUD 1945

    b. Penetapan dan mengesahkan UUD 1945

    c. Pemilihan Ir. Soekarno sebagai presiden Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden

    3. Sistematika UUD 1945

    Sesuai dengan keputusan Sidan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bahwa UUD 1945 sudah disahkan menjadi konstitusi negara kita. Sistematikan dari UUD 1945 antara lain sebagai berikut :

    a. Pembukaan UUD 1945

    Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Pada alinea terakhir (atau ke Empat) terdapat Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dan juga terdapat tujuan negara Indonesia.

    Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah fundamental negara kita sebab didalamnya terdapat tujuan dan dasar negara kita. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah jiwa perjuangan Proklamasi Kemerdekaan 17 aGUSTUS 1945 dan sesuai dengan penjelasan UUD 1945 yang memuat 4 hal pokok pikiran, diantaranya adalah sebagai berikut :

    1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    2). Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    3). Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan

    4). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Mahas Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

    b. Batang Tubuh UUD 1945
    Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 Pasal, dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan (sebelum amandemen).

    c. Penjelasan UUD 1945
    Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh Prof. Supomo merupakan penjelasan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.  


    Berdasarkan UUD 1945 bentuk negara kita adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya yaitu Republik. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ini berarti bahwa seluruh wilayah di Indonesia merupakan kesatuan yang utuh dalam sebuah negara, yaitu negara Indonesia.

    Pelaksanaan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan, yaitu kekuasan pemerintahhan dilakukan oleh presiden sebagai lembaga eksekutif, DPR sebagai lembaga legislatif (perwakilan rakyat), dan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yudikatif.

Pertanyaan Lainnya