PPKn

Pertanyaan

Sebutkan permasalahan DPD

2 Jawaban

  • Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Secara spesifik disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, bahwa ada enam urusan ibukota negara, yaitu 1) bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; 2) bidang pengendalian penduduk dan permukiman; 3) bidang transportasi; 4) bidang industri dan perdagangan; 5) bidang pariwisata; serta 6) bidang budaya. Irman mengatakan bahwa Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk mengambil langkah, dalam kaitan dengan wilayah sekitarnya. Dalam konteks ini, perlu diperjelas regulasi atas posisi DKI dalam sektor-sektor tersebut,

    Kedua, pada dimensi kelembagaan, dengan diserahkannya urusan ibukota negara kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, maka diharapkan masalah tata ruang, transportasi, drainase dan persampahan, seharusnya dapat diatasi dengan baik
  • Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Secara spesifik disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, bahwa ada enam urusan ibukota negara, yaitu 1) bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; 2) bidang pengendalian penduduk dan permukiman; 3) bidang transportasi; 4) bidang industri dan perdagangan; 5) bidang pariwisata; serta 6) bidang budaya. Irman mengatakan bahwa Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk mengambil langkah, dalam kaitan dengan wilayah sekitarnya. Dalam konteks ini, perlu diperjelas regulasi atas posisi DKI dalam sektor-sektor tersebut,

    Kedua, pada dimensi kelembagaan, dengan diserahkannya urusan ibukota negara kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, maka diharapkan masalah tata ruang, transportasi, drainase dan persampahan, seharusnya dapat diatasi dengan baik

Pertanyaan Lainnya