bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
PPKn
samiranouran
Pertanyaan
bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Cin7Chan
(maaf kalau jawaban saya salah) , kemungkinan dibatalkan. atau mungkin akan di arsipkan . -
2. Jawaban retsstsetia
maka RUU tersebut dinyatakan tidak sah sesuai hukum