APA kewajiban para pengola hotel untuk negara
PPKn
leonsen1
Pertanyaan
APA kewajiban para pengola hotel untuk negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban panggihipungozfx4c
Pengelola hotel berkewajiban kpda negara antara lain :
1. Mematuhi aturan yg berlaku dinegara tpt hotel berdiri
2. Membayar pajak
3. Melakukan kegiatan sesuai fungsinya, bukan kegiatan terlarang
4. Berkoordinasi dgn pihak keamanan negara, serta intelijen negara terkait keamanan ataupun ancaman yg terjdi trhdp penghuni hotel tsb. -
2. Jawaban Alf89
aftar Ulang Izin Tetap Pariwisata
Untuk melakukan DU ITUP terlebih dahulu diajukan permohonan tertulis oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo masa daftar ulang ITUP, dengan melampirkan:
1. Fotokopi ITUP yang akan didaftar ulang;
2. Laporan Kegiatan Usaha (LKU) tahun terakhir;
3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku; dan
4. Surat tanda bukti pelunasan pajak 3 (tiga) bulan terakhir.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menolak DU ITUP jika berdasarkan data yang ada dan/ atau ada keberatan dari instansi terkait, apabila terbukti pemohon tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DU ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
ITUP tidak berlaku, apabila tidak didaftar ulang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan/ atau pindah kepemilikan dan/ atau perubahan nama usaha hotel. Apabila terjadi hal demikian, pemilik pengelola usaha hotel harus mengajukan permohonan ITUP baru.
Kewajiban dan Larangan
Setiap penyelenggaraan usaha hotel wajib untuk:
1. Menjamin dan bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan tamu;
2. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan serta meningkatkan mutu Iingkungan hidup;
3. Menjalin hubungan sosial, ekonomi dan budaya yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
4. Mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat;
5. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama rnasing-masing serta menjamin keselamatan dan kesehatannya; dan
6. Membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penyelenggaraan usaha hotel dilarang:
1. Memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, membawa senjata api/ tajam serta tindakan pelanggaran hukum lainnya;
2. Menggunakan tenaga kerja di bawah umur sebagairnana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
3. Menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa izin.
Demikian, Semoga bermanfaat:)