kekuatan hukum surat pernyataan atau perjanjian yang tidak bermaterai
IPS
Walandiya9508
Pertanyaan
kekuatan hukum surat pernyataan atau perjanjian yang tidak bermaterai
2 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
sah, hanya saja tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian
itu ditentukan oleh pasal 1320 kuhperdata
" bila suatu surat yang dari semula tidak diberi materai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan". -
2. Jawaban Anonyme
sahlah, tetapi tidak diaertai dengan suatu pembuktian yg berupa fakta yg jelas
semoga membantu