IPS

Pertanyaan

kekuatan hukum surat pernyataan atau perjanjian yang tidak bermaterai

2 Jawaban

  • sah, hanya saja tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian
    itu ditentukan oleh pasal 1320 kuhperdata
    " bila suatu surat yang dari semula tidak diberi materai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan".
  • sahlah, tetapi tidak diaertai dengan suatu pembuktian yg berupa fakta yg jelas

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya