PPKn

Pertanyaan

apa pengertian hak angket, interpelasi, amnesti, abolisi, dan grasi. makasih

1 Jawaban

  • hak angket adalah hak dpr untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
    hak interpelasi adalah hak dpr untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah

Pertanyaan Lainnya