apa pengertian hak angket, interpelasi, amnesti, abolisi, dan grasi. makasih
PPKn
AnissaThania
Pertanyaan
apa pengertian hak angket, interpelasi, amnesti, abolisi, dan grasi. makasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban AlyaAmanda4
hak angket adalah hak dpr untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
hak interpelasi adalah hak dpr untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah