PPKn

Pertanyaan

Sebutkan pembagian kekuasaan saat berlakunya konstitusi UUD 1945

1 Jawaban

  • Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
    - Macam macam kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

    Kekuasaan legislatif : Kekuasaan untuk membuat/membentuk Undang-Undang. Anggotanya adalah DPR, DPRD, DPD, MPR.
    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. Anggotanya adalah Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, Lurah/Kades.
    Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
    Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Anggotanya adalah DPR, DPRD, DPD, MPR.
    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Anggotanya adalah Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, Lurah/Kades.
    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Anggotanya adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisia.

Pertanyaan Lainnya