PPKn

Pertanyaan

sebutkan dua peranan lembaga peradilan

1 Jawaban

  • Mahkamah Agung atau MA

    Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi dari makna kemerdekaan Indonesia dan semua peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung sendiri dalam melaksanakan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya. Mahkamah Agung (MA) terdiri dari pimpinan, hakim anggota atau yang biasa dikenal hakin agung , panitera dan sektretaris.Adapun tugas dan peranan dari Mahkamah Agung sendiri adalah :

    Mahkamah Agung berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi.Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa hasil sengketa tenyang dan mempunyai kewenangan untuk mengadili.Mahkamah Agung berhak untuk memeriksa permohonan peninjauan keputusan pengadilan, meskipun keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum.Menjalankan perannya sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia.Mahkamah Agung berhak untuk memberikan nasihat hukum kepada presiden dan wakil presiden dalam menentukan keputusan.Mahkamah Agung berhak juga menguji dan mengkaji ulang peraturan undang-undang secara materi.

    2. Mahkamah Konstitusi atau MK

    Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagai Peranan Mahkamah Konstitusi atau MK menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2003 sebagai berikut :

    Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara uang kewenanganya diberikan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Konstitusi berperan untuk memutuskan pembubaran partai politik.Mahkamah Konstitusi berhak untuk memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umumMahkamah Konstitusi juga berhak atas pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaranBerdasarkan penjelasan diatas prinsip kerja dari Mahkamah Konstitusi adalah mengecek kesimbangan antara lembaga satu dan lembaga lainnya agar berada dalam posisi yang sejajar.

    Komisi Yudisial atau KY

    Komisi Yudisal  merupakan salah satu lembaga peradilan di Indonesia pada masa penyimpangan terhadap konstitusi yang memiliki sifat mandiri. Dalam pelaksanaannya sendiri, Komisi Yudisial bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial sendiri terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari pejabat negara, praktisi hukum, akademis hukum dan anggota perwakilan masyrakat.Adapun peranan dari Komisi Yudisial atau KY sendiri adalah :

    Komisi Yudisial mempunyai peranan dalam memberi usulan atas pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan RakyatSelain mengangkat Hakim Agung, Komisi Yudisial juga mempunyai peranan untuk menegakkan dan menjaga gerak-gerik hakim di lingkungan peradilan

    Selain peranan diatas, Komisi Yudisial juga mempunyai beberapa tugas untuk mengawasi hakim. Tugas-tugas Komisi Yudisial seperti :

    Sebagai pihak yang menerima saran, kritik atau laporan masyrakat mengenai tugas seorang hakim
    Komisi Yudisial wajib meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan mengenai tugas dan hal-hal apa saja yang telah dilakukan hakim di lingkungan peradilan.Komisi Yudisial wajib memeriksa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakimKomisi Yudisial juga berhak dan wajib untuk memanggil hakim yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada hakim yang bersalah, Komisi Yudisial juga wajib membuat laporan hasil pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepada MA, MK dan pada akhirnya akan disampaikan juga kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat

Pertanyaan Lainnya