Tugas dan wewenang DPD
PPKn
almamukti27
Pertanyaan
Tugas dan wewenang DPD
1 Jawaban
-
1. Jawaban 18092
Dpd ikut membahas rancangan undang undang yang berkaitan dengan Otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan dapat memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.