PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Yang Dimaksud Orang Bangsa Lain Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1)

1 Jawaban

  • "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

    dari bunyi pasal 26 ayat 1 ini mengandung maksud bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah bangsa indonesia asli yang sudah tinggal dan menetap dinegara indonesia secara turun temurun dari nenek moyang yang mengakui serta tunduk dan patuh pada negara indonesia, serta orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara baik mengajukan diri maupun diminta oleh negara atau pemerintah. misalkan saja ada pemain bola yang naturalisasi, ini bisa dari pemain yang mengajukan diri sebagai warga negara maupun diminta menjadi warga negara karena dibutuhkan dalam kepentingan tertentu. Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pertanyaan Lainnya