IPS

Pertanyaan

Makna pasal 330 kuhperdata

1 Jawaban

  • Isi kuhperdata pasal 330 “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.”


    Di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa’.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya