sebutkan tugas mentri dalam negeri dan luar negeri
PPKn
alfiyan02
Pertanyaan
sebutkan tugas mentri dalam negeri dan luar negeri
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ankaar
Tugas Mentri dalam negeri
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian dalam Negeri, Kementerian dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tugas Mentri luar negeri
-Di dalam Undang-Undang tersebut juga ditetapkan bahwa Menteri Luar Negeri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Tugas Kementerian Luar Negeri adalah:
a. Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
b. Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
c. Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
d. Aparatur hubungan luar negeri.