Bagaimana sistem pembagian kekuasaan pada kementerian negara?. Thank you!
PPKn
suciadriyanti974
Pertanyaan
Bagaimana sistem pembagian kekuasaan pada kementerian negara?. Thank you!
1 Jawaban
-
1. Jawaban dimas1888
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya,