Apa yang membedakan lembaga keuangan bukan bank sebelum dan sesudah diberlakukannya PP no.70 tahun 1992
IPS
LeeTaeyVha
Pertanyaan
Apa yang membedakan lembaga keuangan bukan bank sebelum dan sesudah diberlakukannya PP no.70 tahun 1992
1 Jawaban
-
1. Jawaban dinaaptrr412
Pengertian LKBB (Lembaga keuangan Bukan Bank) menurut pasal 1 ayat 4 keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, "Lembaga keuangan bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan."
Lalu, dalam Pasal 57 UU No 7 tahun 1992 LKBB disebut sebagai: “LKBB yang telah memiliki izin usaha dari menteri pada saat UU ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan dengan kegiatan usahanya sebagai Bank berdasarkan ketentuan dalam UU ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak mulai berlakunya UU ini. Artinya: Dalam waku satu tahun sejak mulai berlakunya UU No 7 Tahun 1992 ini LKBB boleh menjadi LKBB apakah memilih menjadi Bank Umum atau Bank umum Bank Devisa. Selain itu, berdasarkan PP No 70 tahun 1992 Pasal 24 ayat 1 dan 2 persyaratan modal yang harus dipenuhi oleh LKBB yang akan menyesuaikan diri menjadi bank umum Devisa modaldi setor minimal 50 milyar sedang kan Bank umum non devisa cukup 10 milyar.