pernyataan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah merupakan asas?
PPKn
hanifah215
Pertanyaan
pernyataan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah merupakan asas?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nadiaaa18
Asas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.