Menurut uu no 7 tahun 1992,selain bank sentral,bank-bank di indonesia dibedakan menjadi dua jenis,yaitu... A.bank pemerintahan dan bank swasta B.bank pemerintah
IPS
ciciliamarsella
Pertanyaan
Menurut uu no 7 tahun 1992,selain bank sentral,bank-bank di indonesia dibedakan menjadi dua jenis,yaitu...
A.bank pemerintahan dan bank swasta
B.bank pemerintahan pusat dan bank pemerintahan daerah
C.bank umum dan bank perkreditan rakyat
D.bank umum devisa dan bank umum bukan bank devisa
A.bank pemerintahan dan bank swasta
B.bank pemerintahan pusat dan bank pemerintahan daerah
C.bank umum dan bank perkreditan rakyat
D.bank umum devisa dan bank umum bukan bank devisa
2 Jawaban
-
1. Jawaban poncol1
C.bank umum dan bank perkreditan rakyat -
2. Jawaban sidams36ozgn7v
A. bank pemerintahh dan bank swasta