PPKn

Pertanyaan

prinsip-prinsip dalam hierki peraturan perundang-undang???uraiannya!!!

1 Jawaban

  • Dasar yuridis(hukum) sebelumnyaPenyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.2.hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
    peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi.3. peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

    4. peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
    dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori lex priori.5. peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
    peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum.6. peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
    apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatnya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus(prinsip lex specialist lex ge-neralist).7. setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.

    segini saja yg bisa saya sampaikan

Pertanyaan Lainnya