pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan pliss butuh banget
PPKn
awthar
Pertanyaan
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan
pliss butuh banget
pliss butuh banget
2 Jawaban
-
1. Jawaban nova407
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. :-) maaf kalo salah -
2. Jawaban irwan47setiawan
menurut saya kalau tidak salah berdasarkan uu no.32 tahun 2004