Sudikno mertokusumo menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyara
PPKn
Naim01
Pertanyaan
Sudikno mertokusumo menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa
2 Jawaban
-
1. Jawaban Kurniawanpratama
Hukum berguna untuk mengatur setiap orang agar tertib -
2. Jawaban mesysrtors
hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat serta membatasi tingkah laku seseorang