Sudikno mertokusumo menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyara
PPKn
Naim01
Pertanyaan
Sudikno mertokusumo menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurmaa3
kesadaran hukum berlaku di masyarakat